Tugas ‘Investor Muda’ PKKMB UNESA Dibatalkan: Mahasiswa Ungkap Khawatir Terhadap Keamanan Data Pribadi

0
292

Persgema.com, SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi membatalkan tugas wajib “Investor Muda” dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) usai muncul gelombang keresahan dari mahasiswa terkait potensi risiko keamanan data pribadi.

Sebelumnya, tugas ini diunggah oleh Garda Unesa 2025 sebagai rangkaian kegiatan untuk pemecahan Rekor MURI dengan membekali mahasiswa melalui literasi keuangan pasar modal yang harus dipenuhi oleh mahasiswa baru dalam rentang waktu 1-6 Agustus 2025. Namun, sebagian mahasiswa menilai penugasan ini janggal karena mencakup informasi sensitif yang dianggap penting dan rawan disalahgunakan lantaran mahasiswa baru dihimbau  untuk membuka akun rekening dana investor (RDI) dengan menginput data pribadi seperti foto KTP, foto diri dengan KTP, hingga nama lengkap ibu kandung beserta nomor rekening bank pribadi.  Hal ini membuat sejumlah mahasiswa mempertanyakan relevansi serta tujuan dari penugasan tersebut dalam konteks kegiatan pengenalan kampus.

Alfiah, salah satu mahasiswa baru dari program studi Psikologi, mengaku bahwa ia merasa aneh dengan penugasan ini dan menilai tugas tidak relevan serta hanya memanfaatkan esensi ospek. “Awalnya saya ngerasa aneh pas diminta data pribadi kayak KTP dan nomor rekening. Apalagi data yang diisi kebanyakan data pribadi. Tapi karena ingin tugasnya cepat selesai, saya kerjain aja. Baru setelah itu nyadar kalau tugas ini mirip pinjaman online,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Salsa (nama samaran), salah satu mahasiswa baru lainnya, juga turut mengungkapkan perasaan yang sama mengenai kekhawatirannya dalam mengerjakan penugasan. “Perasaan janggal udah terlalu banyak kak, soalnya ada suruhan untuk memasukkan data KTP pribadi kita sama nomor rekening. Dari awal saya nggak berniat mengisi, teman-teman saya juga bingung dan takut mau ngisi, jadi saya berpikir ngorbanin data pribadi saya biar bisa ngabarin teman-teman, apalagi tugas itu harus dikerjakan,” tuturnya.

Beragam kekhawatiran tersebut banyak disampaikan oleh sejumlah mahasiswa Unesa melalui media sosial hingga contact person fakultas, salah satunya pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL).

“Terkait saran dan kritik sangat banyak di lingkungan FISIPOL, khususnya mahasiswa umum. Kritik lebih banyak menanyakan urgensi dari tugas tersebut dan juga jaminan keamanan data pribadi,” ungkap Chandra selaku contact person FISIPOL.

Broadcast pembatalan tugas “Investor Muda” yang dikirim dalam channel WhatsApp GARDA UNESA 2025 pada 4 Agustus 2025.

Akibat dari adanya berbagai keresahan yang disampaikan mahasiswa tersebut, Unesa resmi membatalkan tugas Investor Muda pada tanggal 4 Agustus 2025. Pengumuman pembatalan disampaikan melalui channel Whatsapp GARDA UNESA 2025 dan contact person setiap fakultas, hanya berselang kurang dari 24 jam setelah pihak kampus menggelar sosialisasi tugas secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Youtube Garda Unesa dengan melibatkan sejumlah pihak eksternal, seperti OJK, IDX, dan Sucor Sekuritas.

Dilansir dari Siaran Pers Unesa yang diunggah melalui akun Instagram resmi @official_unesa pada 6 Agustus 2025, keputusan pembatalan tugas ini diambil setelah mencermati dan mempertimbangkan berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat, khususnya orang tua, dan civitas akademika, yang berkaitan dengan aspek perlindungan data pribadi yang menjadi bagian dari proses administrasi program.

Dalam broadcast yang dikirim panitia PKKMB pada saat pengumuman pembatalan tugas, disebutkan bahwa mahasiswa yang terlanjur mengirim data akan tetap mendapatkan benefit sesuai dengan yang disampaikan atau telah tercantum di booklet awal penugasan, yakni e-sertifikat dari OJK dan Bursa Efek Indonesia, hingga kelas literasi keuangan dan pelatihan soft skill lainnya. Namun, informasi terkait pelaksanaan manfaat tersebut tidak muncul dalam pernyataan resmi Unesa, sehingga belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kepastian pemberian benefit bagi peserta yang telah mengerjakan tugas.

Walaupun keputusan pembatalan tugas ini disambut baik, masih banyak mahasiswa yang mempertanyakan keamanan data yang sudah terlanjur terkirim, termasuk Alfiah dan Salsa. Hingga saat ini, Alfiah dan Salsa menyatakan belum ada informasi atau jaminan resmi terkait keamanan data tersebut. “Saya sama teman saya benar-benar khawatir sama data kita, soalnya kita udah terlanjur ngisi data foto KTP sama foto kaya pinjol gitu kak,” ungkap Salsa.

Selain masalah keamanan data, proses pengerjaan penugasan ini sebelum dibatalkan juga dinilai memberatkan bagi sebagian mahasiswa baru. Sejumlah kendala teknis dilaporkan terjadi selama periode pengumpulan, mulai dari gangguan pada proses verifikasi data, hingga mekanisme pengerjaan yang dinilai cukup rumit.

“Setelah ngisi, saya pernah dapat 1 pesan dari email disuruh memperbaiki data gaji dan pekerjaan orang tua, padahal saya mengisinya sudah benar,” tutur Salsa.

Alfiah turut menyatakan mengalami kendala serupa. “Di email dibilang data saya ditolak. Tapi dari chat WhatsApp, data yang kurang cuma tanda tangan. Berarti data yang lainnya mungkin sudah sesuai. Saya dihubungi panitia lewat WhatsApp, dengan nomor yang sama dengan nomor admin di grup khusus penugasan tadi. Mereka nawarin bantuan buat melengkapi data yang kurang. Namun, sampai tanggal 6 Agustus ini, belum ada informasi atau jaminan resmi terkait keamanan data kami. Saya cuma tahu tugasnya dibatalkan. Jadi, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak kampus juga,” tambahnya.

Tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa baru, sejumlah panitia dari sie penugasan fakultas maupun contact person fakultas juga mengaku merasakan dinamika yang terjadi dan turut menyampaikan kesulitan dalam membantu penyelesaian tugas untuk mahasiswa baru. Chandra selaku contact person FISIPOL menyatakan bahwa dinamika terkait penugasan ini juga terjadi, terutama di lingkungan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) selingkup FISIPOL yang kebingungan dengan mekanisme dan teknis pengerjaan. Tidak hanya itu, Izza, Koordinator sie penugasan Fakultas Hukum turut menyetujui hal tersebut dan  menyampaikan keberatannya terhadap penugasan, “Tugas ini hanya memberikan kesulitan dan keresahan.”

Terlebih, penugasan ini bersifat wajib, sehingga mahasiswa yang merasa keberatan tetap harus mengisi data tersebut sebagai syarat kelulusan ospek. Kondisi ini dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi mahasiswa yang merasa data pribadi mereka terancam disalahgunakan tanpa adanya persetujuan yang benar-benar bebas (non-consent). Hal ini menjadikan sebagian mahasiswa merasa pengisian data tersebut dilakukan secara terpaksa karena mengikuti aturan birokrasi kampus.

Sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap permintaan atau pemrosesan data pribadi wajib didasarkan pada dasar hukum yang sah, di mana persetujuan subjek data menjadi salah satu syarat mutlak agar pemrosesan tersebut dapat dianggap sah dan menjamin perlindungan penuh terhadap kepentingan serta hak-hak subjek data.

Tidak hanya itu, pengisian data dalam penugasan ini juga dilakukan melalui situs e-form yang dikelola oleh Sucor Sekuritas, pihak eksternal yang bekerja sama dengan Unesa, sehingga masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan mahasiswa mengenai kewenangan kampus dalam menghapus data yang telah dikirim, mengingat data tersebut juga berada dalam pengelolaan pihak ketiga.

Dalam siaran pers resmi, Unesa menyatakan bahwa data mahasiswa yang terkumpul telah diamankan, tidak digunakan untuk tujuan apa pun, dan akan segera dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan data pribadi. Namun, pernyataan ini masih memunculkan dugaan bahwa proses pemusnahan hanya berlaku untuk data yang disimpan di pihak kampus, sehingga menimbulkan keraguan tentang keamanan data yang tersimpan di Sucor Sekuritas atau pihak ketiga lainnya.

Kekhawatiran mahasiswa meningkat karena belum ada transparansi terkait proses alur pengumpulan, penyebaran, dan bukti pemusnahan data dari semua pihak yang terlibat, termasuk OJK dan Sucor Sekuritas. Bahkan hingga saat ini, belum ada dokumen resmi atau bukti tertulis yang menjamin keamanan data secara menyeluruh.

Terkait dokumen kerja sama dengan pihak eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bursa Efek Indonesia, Izza juga menyatakan bahwa sejauh ini ia belum pernah menerima atau mengetahui adanya dokumen tersebut. “Sejauh ini belum ada,” ujarnya.  Ia menambahkan bahwa peran fakultas sebatas meneruskan informasi dari universitas.

Kondisi tersebut menambah ketidakpastian yang dirasakan mahasiswa dan menimbulkan harapan agar pihak kampus dapat memberikan transparansi informasi, khususnya dalam kejelasan dan jaminan perlindungan data mahasiswa.

“Kami berharap kampus bisa benar-benar memastikan data kami aman dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sampai akhir,” tutup Alfiah.

Penulis: Nadia Kaila, Satria Al-fauzi Ramadhan, Alya Nasyanur Fauzia

Reporter: Gita Maharani, An Nisa Rohmatul Gawe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here