Ketika Hukum Tak Lagi Adil: Potret Buram Penegakan Hukum di Indonesia

0
290
ilustrasi: Francesco Bongiorni on Pinterest https://pin.it/7jZBpZTgK

Indonesia merupakan negara hukum, yang mana hal ini telah tercantum secara jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu indikator dari negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum di negara tersebut. Agar penegakan hukum dapat tercapai dengan baik, maka dibutuhkan aparat penegak hukum untuk menjalankannya. Namun, seringkali implementasi penegakan hukum di Indonesia hanya berpihak pada kalangan tertentu saja. Salah satu hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah karena kualitas para penegak hukum yang masih kurang.

Lemahnya kondisi penegakan hukum di Indonesia juga dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti lemahnya integritas, rendahnya profesionalisme, intervensi politik, serta maraknya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang seakan-akan menjadi budaya dalam penegakan sistem peradilan. Padahal, aparat penegak hukum yang seharusnya dapat menjadi contoh pelaksanaan hukum yang adil dan berintegritas, justru kerap menunjukkan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Hal seperti ini pun dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia, sebab hukum dianggap sebagai mata pisau yang tajam sebelah. Lantas, siapa lagi pihak yang bisa kita percayai jika keadilan di negeri ini saja sudah ternodai?

Keadilan merupakan pondasi utama dalam penegakan hukum di suatu negara. Dengan adanya keadilan dapat memberikan kepastian bahwa setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan jabatannya berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi, hal ini sepertinya sudah tidak berlaku lagi. Asas “Equality before the law” seolah-olah hanya menjadi tulisan tanpa esensi nyata dalam penerapannya. Kondisi ini pun dapat tercermin dari kasus yang akhir-akhir ini sering terjadi, dimana kasus tersebut banyak melibatkan aparat penegak hukum dalam praktik-praktik yang menyimpang dari keadilan itu sendiri, seperti penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, hingga kriminalisasi yang dilakukan terhadap masyarakat kecil. Selain itu, kondisi seperti ini pun dapat terlihat dalam praktik legislasi, dimana beberapa pasal atau undang-undang dibuat tanpa adanya urgensi yang jelas. Produk hukum yang seperti ini tidak lahir dari aspirasi rakyat, melainkan dibuat karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan tertentu.

Hukum yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial seharusnya dapat menciptakan keteraturan di masyarakat, hal ini karena peran hukum di sini tidak hanya terbatas pada menciptakan peraturan apa yang menjadi batasan perilaku individu, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar norma harus mendapatkan sanksi yang adil dan proporsional. Sebab, hukum tanpa adanya keadilan adalah legalisasi kejahatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here