persgema.com, SURABAYA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya bersama Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur) gelar Konferensi Pers di Aula LBH Surabaya pada Kamis (4/9/2025) untuk mempresentasikan hasil temuan terkait penangkapan massa aksi dalam demonstrasi yang terjadi di Surabaya, 29-30 Agustus 2025.
Pada tanggal 30-31 Agustus 2025, LBH Surabaya menyatakan menerima 110 aduan melalui layanan hotline. Namun hingga kini, LBH Surabaya menyampaikan belum memiliki data lengkap mengenai jumlah massa aksi yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur. Dengan demikian, pihak LBH Surabaya menegaskan lebih berfokus pada laporan yang masuk melalui hotline serta mendatangi langsung pihak-pihak yang melakukan pengaduan.
Berdasarkan data 110 aduan tersebut, sebanyak 82 orang ditahan di Polrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 55 orang telah dibebaskan secara bertahap, tiga orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 24 orang belum diketahui keberadaannya hingga kini. Selain itu, 30 orang massa aksi juga ditahan di Polda Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 28 orang telah dibebaskan, dan dua orang masih diperiksa. Secara keseluruhan, LBH Surabaya mencatat 83 orang telah dibebaskan, 5 orang masih dalam pemeriksaan lanjutan, dan 24 orang tidak jelas nasibnya. LBH menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya transparansi dari Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur.
LBH Surabaya juga menyebutkan adanya pengakuan dari beberapa peserta aksi yang telah dibebaskan. Mereka melaporkan bahwa penangkapan dilakukan aparat kepolisian di sejumlah titik di kota Surabaya, antara lain di sekitar Taman Apsari, kawasan Tunjungan, Pasar Keputran, Jalan Bubutan, area Monumen Kapal Selam, Grand City, hingga Wonokromo.
Tidak hanya itu, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi demonstrasi. Penangkapan dinilai tidak tepat sasaran karena sejumlah warga yang tidak terlibat aksi ikut diamankan. Di mana warga yang hanya melintas di sekitar Taman Apsari, Tunjungan, Pasar Keputran, Bubutan, Monumen Kapal Selam, Grand City, dan Wonokromo juga menjadi sasaran penangkapan aparat kepolisian.
“Saya sedang pulang kerja dari perusahaan ekspedisi. Kebetulan jaket saya berwarna hitam, lalu saya ditangkap di area Taman Apsari,” aduan dari salah satu korban penangkapan.
Selain itu, LBH Surabaya juga menerima laporan dugaan kekerasan yang dialami peserta aksi saat penangkapan dan pemeriksaan, termasuk terhadap delapan orang di bawah umur. Barang pribadi seperti telepon genggam dan tas juga dilaporkan disita aparat tanpa tanda terima, sehingga menyulitkan korban yang membutuhkannya untuk bekerja.
Perlakuan tersebut dinilai melanggar tegas Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan, keamanan, serta perlindungan warga dari penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang. Selaras dengan ketentuan tersebut, Pasal 33 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan keamanan pribadi serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Berdasarkan KUHAP, polisi tidak berhak memaksa demonstran atau warga yang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Jika ada dugaan tindak pidana dengan ancaman diatas lima tahun, maka wajib hukumnya didampingi advokat. LBH juga menekankan tidak boleh ada pemaksaan dalam proses penyelidikan. Secara hukum, apabila seseorang tidak dilepaskan dalam waktu 1×24 jam tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyekapan.
Lebih lanjut, upaya penghalangan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap juga sempat dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada tanggal 30 Agustus, LBH Surabaya mencoba menemui beberapa nama-nama yang telah diadukan melalui layanan hotline LBH Surabaya di Polrestabes Surabaya, namun yang terjadi bukanlah mendapatkan izin atau kesempatan untuk melakukan crosscheck nama-nama tersebut, melainkan tim LBH Surabaya mendapatkan penolakan dari aparat kepolisian dengan alasan tidak boleh menemui karena tidak dikehendaki oleh pimpinan. Oleh karena itu, tim LBH Surabaya menuntut adanya evaluasi dari kubu internal kepolisian terkait adanya upaya penghalangan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian selama masa demonstrasi 29-30 Agustus merupakan tindakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi. Oleh sebab itu Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur) menyerukan beberapa hal untuk demokrasi rakyat.
- Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur;
- Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah;
- Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat
- Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.
- Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat;
- Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.
Reporter: Agnes Rusyda, Tsaniya Luthfiyatus, Fitri Puspitaningrum, Fasihul Azmi
Penulis: Tsaniya Luthfiyatus & Agnes Rusyda





