Surabaya – 3 Agustus 2026, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat sebagai “Londo Ireng”. Koalisi menilai pelabelan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, mempersempit ruang demokrasi, serta mendelegitimasi kerja-kerja masyarakat sipil.
Perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, Nurhadi, mengatakan istilah “Londo Ireng” memiliki makna historis sebagai sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau pengkhianat bangsa.
“Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan Presiden Prabowo tidak suka dengan sikap kritis media, jurnalis, maupun pengamat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, pelabelan terhadap kelompok yang kritis kepada pemerintah bukan hal baru. Sebelumnya, jurnalis, peneliti, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil juga pernah mendapat stigma seperti “antek asing” dan “agen Soros.”
Ia menilai pernyataan Presiden hanya menjadi pemantik dari akumulasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat sipil, mulai dari stigmatisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Ada banyak kebijakan pemerintah yang menuai kritik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Pernyataan itu menjadi bagian dari akumulasi perlakuan terhadap masyarakat sipil selama ini,” katanya.
Nurhadi menjelaskan aksi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ), KontraS Surabaya, pers mahasiswa, ECOTON, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Ia menambahkan KAJ akan terus memberikan pendampingan hukum apabila kembali terjadi intimidasi, kekerasan, maupun hambatan terhadap kerja jurnalistik hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Saat ditanya pesan yang ingin disampaikan kepada Presiden apabila bertemu secara langsung, Nurhadi menjawab singkat, “Mundur.”
Sementara itu, salah seorang jurnalis lepas yang turut mengikuti aksi tersebut menilai penyebutan “Londo Ireng” bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Pernyataan itu berpotensi memicu konflik horizontal. Jurnalis, aktivis LSM, dan pengamat merupakan bagian penting dalam demokrasi karena mereka menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Ketika mereka distigmatisasi sebagai ‘Londo Ireng’ atau dituduh menerima dana asing, hal itu menjadi persoalan yang serius,” ujarnya.
Ia menilai terdapat standar ganda dalam narasi tersebut karena pemerintah di sisi lain tetap membuka ruang bagi investasi asing.
“Pernyataan seperti itu dapat membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Menurut saya, hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” katanya.
Menurutnya, pola stigmatisasi terhadap kelompok kritis telah terlihat dalam beberapa peristiwa sebelumnya. Ia juga menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” mengingatkan pada praktik politik pecah belah yang pernah terjadi pada masa kolonial.
“Jika melihat pola politik kolonial yang memecahbelahkan masyarakat melalui konflik horizontal, saya melihat ada kemiripan pola dalam konteks saat ini. Bedanya, kini yang saling dihadapkan adalah sesama anak bangsa,” tuturnya.
Ia menambahkan ruang kebebasan pers dinilai semakin menyempit, terutama setelah munculnya wacana revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai dapat membatasi kerja jurnalistik.
“Pola seperti ini semakin terlihat, terutama setelah munculnya wacana revisi Undang-Undang Penyiaran dan diperkuat oleh pernyataan mengenai ‘Londo Ireng’. Saya melihat semuanya terjadi secara bertahap,” katanya.
Jurnalis tersebut juga mengaku pernah mengalami tindakan represif saat meliput demonstrasi.
“Saya sudah berteriak kepada aparat bahwa saya adalah jurnalis dan sedang melakukan peliputan. Namun saya justru terkena semprotan water cannon dan gas air mata. Pengalaman tersebut cukup membekas dan menjadi pengalaman traumatis bagi saya sebagai jurnalis,” ujarnya.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pelabelan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis serta organisasi masyarakat sipil. Melalui aksi itu, koalisi mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik, menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas, serta menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Penulis: Faricha Kelvin
Editor: Swandaru Aghni




