JPU UNGKAP KASUS DWI KURNIAWATI TIDAK BISA DI-RJ DAN AKAN LANJUT KE PERSIDANGAN, ELSA SEBUT INI BIAS

0
292
dokumentasi pribadi

Dalam momen Hari Perempuan Dunia pada Jumat (8/3), massa aksi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan aliansi buruh menuntut pembebasan Dwi Kurniawati selaku pihak yang dinilai sebagai korban kriminalisasi. Aksi tersebut diduga berangkat dari adanya ketidakadilan yang menimpa Dwi dalam memperjuangkan hak normatifnya. Menurut keterangan Elsa selaku asisten pengabdi LBH, Dwi melaporkan PT Mentari Nawa Satria atau yang dikenal dengan Kowloon Palace Surabaya atas tindakan eksploitatif berupa akta kelahiran Dwi yang ditahan, upah Dwi yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan namanya yang tidak didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Serangkaian upaya bipartit dan tripartit dijalani Dwi dengan kooperatif. Namun, nahasnya Dwi mendapat serangan balik dari Eko Purnomo yang mengaku perwakilan perusahaan. Eko melaporkan Dwi atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Elsa sendiri bertanya-tanya apa maksud dari si pelapor itu. “Kalau teman-teman membaca di siaran pers itu orang yang melaporkan bukan orang perusahaan. Bu Dwi melaporkan perusahaan, tapi kenapa ada orang lain yang dia tidak ada kaitannya dengan perusahaan kemudian melaporkan balik Bu Dwi? Kemudian kerugian apa? Ini yang menjadi diskusi kami, kerugian apa yang dialami oleh Pak Eko selaku pelapor itu?”

Belum sempat laporan Dwi ditangani, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Dwi pada Selasa lalu. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar kekhawatiran pihak kejaksaan bahwa Dwi akan menghilangkan barang bukti. Menilik adanya keganjilan dalam proses tersebut, Elsa menilai pihak kejaksaan tidak objektif, “Pasti yang namanya pelaporan, pelapor itu punya yang namanya bukti. Harus ada dua alat bukti yang cukup. Kami tidak mengetahui persis apa yang menjadi bukti. Tetapi, apa yang pasti dilakukan adalah terkait dengan pemalsuan surat. Itu kemudian dipanggillah saksi-saksi yang berkaitan. Dan berdasarkan dari tim kuasa hukum bahwa yang mengeluarkan surat itu, surat referensi kerja (yang diduga dipalsukan) itu, (Bu Dwi) merasa tidak membuat surat tersebut. Jadi, ini masih benar-benar bias.”

Elsa juga memandang bahwa penahanan Dwi merupakan tindakan kriminalisasi berbentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Againts Public Participation) terhadap Dwi sebagai buruh rentan. Atas tindakan kriminalisasi itu, Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) yang terdiri dari YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, LBH FSP-KEP Gresik, LBH FSPMI Jawa Timur, dan LBH SPN Jawa Timur-Gresik berupaya menemui kepala kejaksaan untuk mendesak mereka melakukan restorative justice. Harapannya upaya tersebut mampu mewujudkan tuntutan mereka berupa pembebasan Dwi Kurniawati sebagai terdakwa dengan status penahanan dan penghentian tindakan kriminalisasi dengan memandang bahwa kasus ini merupakan SLAPP. Namun, bukan kepala kejaksaan yang mereka temui, melainkan justru jaksa penuntut umum yang tidak sesuai dengan permintaan mereka. “Mereka sendiri juga sudah berbohong. Yang awalnya kata mereka kita mau dipertemukan sama kepala kejaksaan karena dia memang yang punya kewenangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dan sebagainya. Namun, tidak ketemu kepala kejaksaan hanya ketemu penuntut umum,” terang Ika selaku anggota LBH.

Restorative justice yang mereka upayakan tidak menemukan titik temu dalam audiensi bersama jaksa penuntut umum. JPU berkelit bahwa restorative justice tidak bisa mereka lakukan karena tidak memenuhi kriteria, “Mulai di-track akunnya Kejaksaan Negeri Surabaya untuk restorative justice kami nomor satu se-indonesia. Jadi, bukan kami sombong, ya. Tapi tidak sembarang RJ, ternyata di surat edaran nomor 15 tahun 2020, pertama ancamannya tidak boleh lebih dari lima tahun, yang kedua harus pertama kali melakukan perbuatan, yang ketiga harus ada maaf dari korban, yang keempat kerugian tidak boleh lebih dari dua juta lima ratus. Setelah kami diskusi, layak nggak ini untuk di-RJ. Karena kriterianya tidak masuk, makanya kami tidak lakukan RJ. Jadi karena ini sederhana, kami tidak perlu berlama-lama untuk membuktikan perkara ini di persidangan.” Elsa mengaku bahwa keputusan kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini di persidangan bukanlah langkah solutif sebagaimana niat awal rombongan massa aksi yang ingin Dwi Kurniawati dibebaskan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here