Mengulik Kebijakan Delegasi Tiap UKM di Balik Suksesnya Peksimida pada Pertengahan Liburan, Kebutuhan atau Keberatan?

0
363

Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (BPSMI Jatim) sukses menggelar pembukaan Pekan Seni Mahasiswa Daerah (Peksimida) di lapangan rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 2 Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu, 21 Juli 2024.

Banyaknya pengunjung yang datang pada acara pembukaan Peksimida tersebut cukup berkaitan dengan kebijakan Unesa yang mewajibkan setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mengirimkan minimal 30 anggota mereka sebagai delegasi untuk menghadiri acara tersebut walaupun di tengah masa liburan. Apabila UKM tidak mendelegasikan anggotanya sesuai dengan kebijakan yang berlaku, maka pendanaan UKM mereka akan dibekukan oleh universitas.

Guna menjaga keamanan identitas narasumber, penulis menyiasati menggunakan nama samaran. Bondan (nama samaran) salah satu mahasiswa dari delegasi UKM yang hadir di malam pembukaan Peksimida menyatakan pandangannya bahwa kebijakan yang terkait dengan pendanaan ini tidak adil. Pasalnya, kegiatan ini diselenggarakan pada masa liburan sehingga banyak mahasiswa yang pulang kampung dan jauh dari kampus. 

“Kalau masalah pendanaan itu mungkin tidak adil, ya, dalam kebijakan dari Unesa. Karena ini masa liburan, otomatis mahasiswa pulang ke rumah masing-masing. Ditambah, acara ini juga diadakan mendadak. Jadi, kalau memang pendanaan dibekukan dari pihak kampus, itu menurutku tidak adil,”  jelasnya.

Nana (nama samaran), delegasi UKM lain, juga menyatakan bahwa mereka sangat keberatan akan kebijakan ini karena terkesan mengekang atau menghalangi mahasiswanya untuk berkembang di UKM tersebut apabila punishment pembekuan dana diberlakukan.

Para delegasi UKM berharap bahwa kegiatan seperti ini lebih baik diadakan pada saat minggu tenang karena mahasiswa masih banyak yang berada di wilayah kampus dan masih banyak melakukan latihan di UKM. Apabila tidak memungkinkan, acara tersebut diharapkan bisa diselenggarakan ketika masa perkuliahan aktif, sehingga setiap UKM dapat mengirimkan perwakilannya hingga 30–40 anak. Mereka juga berharap bahwa pengumuman terkait kebijakan seperti ini telah disampaikan sejak jauh-jauh hari dan tidak mendadak.

Agung Stiawan, S.Pd., M.Pd, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Ormawa dan Alumni menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Kemahasiswaan dan telah disosialisasikan pada saat pengesahan UKM. Pembentukan kebijakan ini juga dilatarbelakangi anggapan bahwa fungsionaris UKM dan Ormawa harus memiliki effort lebih. Hal ini bertujuan untuk memeriahkan, memberikan hiburan kepada mahasiswa, sekaligus menumbuhkan rasa solidaritas, kekompakan, hingga potensi prestasi khususnya di Unesa yang memiliki keunggulan di bidang seni dan budaya selain bidang keolahragaan dan keramahan terhadap disabilitas.

Agung juga menanggapi kekhawatiran yang menjadikan kebijakan tersebut dinilai memaksa para mahasiswa. Agung mengajak untuk lebih mencermati bahwa kebijakan ini seharusnya dapat menjadi keuntungan bagi mahasiswa yang merasa anggarannya kurang. Beliau juga berpendapat bahwa setidaknya anggota UKM yang berada di Surabaya dapat menjadi delegasi dan hadir di acara.

“Nyatanya semua UKM itu punya basis massa di Ketintang dan Lidah. Minimal ada yang hadir satu aja kan sudah menggugurkan kewajiban,” tegasnya.

Kebijakan ini dianggap pihak universitas telah terpenuhi walaupun tidak mencapai 30 anggota karena seluruh UKM di UNESA telah bersedia mengirimkan delegasinya masing-masing untuk menghadiri Peksimida.

Terkait adanya perbedaan persepsi yang terjadi antara mahasiswa dengan universitas dalam memandang kebijakan ini, Agung kembali menyatakan bahwa hal tersebut dapat disebabkan dari pandangan mahasiswa yang masih kurang luas karena pada dasarnya setiap agenda Universitas diselenggarakan sebesar-besarnya untuk kepentingan mahasiswa.

Pembekuan dana yang menjadi punishment bagi para UKM yang melanggar kebijakan dipandang sebagai pengukur rasa memiliki dan tingkat keseriusan mahasiswa. Oleh karena itu, evaluasi banding bagi UKM yang mendapatkan punishment dicatat telah memiliki parameter yang ukurannya jelas bahwa UKM tidak memiliki rasa membutuhkan apabila mereka tidak berkegiatan apa pun. Agung juga menyayangkan apabila suatu UKM tidak melakukan kegiatan apapun dalam 1 periode sedangkan banyak permintaan yang masuk untuk pembentukan UKM lain. Untuk mengontrol hal tersebut, maka akan diberlakukan sistem promosi degradasi.

“Bagi mereka yang tidak berkegiatan apa pun, tidak berprestasi, dan tidak menunjukkan progres yang produktif, ya, mohon maaf akan kami degradasi. Sebaliknya, apabila ada entitas mahasiswa yang ingin mendirikan UKM, dan itu berprestasi, ya, akan kita promosikan,” jelas Agung.

Pendanaan untuk UKM sendiri ditentukan oleh bidang perencanaan yang diusulkan berdasarkan penyesuaian skala kebutuhan dan optimalisasi. 

“Yang menjadi penyakit teman-teman adalah cepat mengambil dana dan sering salah dalam ber-SPJ. Makanya, sekarang ada pergeseran mekanisme biar menumbuhkan sikap dan rasa bertanggung jawab,” tutupnya.

Pewarta: Alya Nasyanur Fauzia
Fotografer: Tegar Saddam Renaldi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here