SURABAYA – Sesi pemaparan materi dalam kegiatan PKKMB salah satu fakultas yang berlangsung pada Selasa (18/08/2026) diwarnai dengan sejumlah pertanyaan dari peserta. Pertanyaan tersebut muncul setelah salah satu pemateri menyampaikan pernyataan mengenai “Kampus Aman.” Pernyataan itu mendapat perhatian dari sejumlah peserta yang mengikuti kegiatan PKKMB di salah satu fakultas Unesa pada day 1 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BEM Fakultas. Berdasarkan rekaman kegiatan tersebut, pernyataan disampaikan oleh Dr. Aghus Sifaq, S.Or., M.Pd. ketika membahas isu kekerasan seksual.
Dalam sesi pemaparan materi mengenai kekerasan seksual, Dr. Aghus Sifaq, S.Or., M.Pd. membahas studi kasus yang sempat terjadi di Unesa beberapa waktu lalu. Hal tersebut kemudian menjadi sorotan ketika pembahasan memasuki topik mengenai mekanisme permintaan maaf dalam penanganan isu kekerasan seksual. Pada awal sesi pemaparan, pemateri melontarkan pertanyaan singkat kepada para peserta.
“Minimal kalau kita menangani kasus minta maafnya kemana dulu?” tanyanya.
Pembawa acara kemudian ikut menimpali pertanyaan tersebut. Ia menjawab bahwa pelaku harus meminta maaf terlebih dahulu kepada korban. Namun, pemateri merespons dengan jawaban yang berbeda.
“Ya, orang tualah. Sehabis orang tua baru ke semua, ya korban, orang tua. Kan, pasti!” jelas Dr. Aghus Sifaq, S.Or., M.Pd.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari para peserta. FA, salah satu peserta, menyampaikan pandangannya terkait prioritas korban dalam kasus tersebut.
“Seharusnya orang yang pertama kali dimintai maaf adalah korban sebelum orang tua, karena yang lebih dulu merasa kecewa dan mengalami dampak langsung adalah korban, bukan orang tua,” ungkap FA dalam sesi interaksi.
FA juga menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya tetap menempatkan korban sebagai pihak yang mendapat perhatian utama. Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme kampus dapat memastikan korban memperoleh penanganan yang cepat dan tepat ketika kasus dilaporkan melalui pihak kampus.
Peserta lain, AR, juga mempertanyakan bagaimana mekanisme kampus merespon pelecehan verbal yang rentan diabaikan. AR juga mempertanyakan bagaimana pihak kampus dapat menjamin rasa aman bagi korban sejak awal.
“Izin bertanya bagaimana mekanisme kampus merespons pelecehan kecil yang rentan diabaikan dan apa jaminan rasa aman bagi pelapor sejak awal?” ungkap AR dalam kolom komentar siaran langsung.

Beberapa peserta juga mempertanyakan kritik narasumber terhadap kebiasaan korban yang mengunggah kasus kekerasan seksual di media sosial sebelum melapor ke pihak internal kampus. Para peserta menanyakan bagaimana kampus dapat menjamin proses penanganan yang cepat dan tepat agar korban tidak merasa perlu mencari keadilan di luar jalur resmi kampus.


Bontot (nama samaran) juga menyadari kericuhan tersebut. Bontot menyampaikan bahwa materi yang disampaikan merupakan bagian dari regulasi kampus dan bukan merupakan pilihan langsung dari pihak panitia. Meski demikian, panitia tetap berupaya untuk menangani situasi tersebut dengan sebaik mungkin.
“Dari kolom chat kita cukup mengejutkan karena di luar ekspektasi kita, berhubung ini bukan pilihan dari kita, jadi kita usahakan yang terbaik,” jelas Bontot.
Salah satu pengawas kegiatan juga mengatakan bahwa materi yang disampaikan oleh pemateri cukup keluar dari topik yang dibahas.
Dr. Aghus Sifaq, S.Or., M.Pd. memberikan pendapatnya kepada kami melalui wawancara yang dilakukan secara online pada 21 Agustus 2026. Dalam wawancara tersebut, pemateri menjelaskan tentang pernyataannya dan menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman yang diterima oleh mahasiswa baru.
“Sebenarnya yang saya maksud adalah saya membebaskan kepada kalian untuk meminta maaf kepada siapa saja, tidak harus kepada orang tua, bisa ke korban dahulu atau masyarakat, tetapi pentingnya juga pelaku untuk meminta maaf kepada orang tua korban,” ujarnya dalam sesi wawancara.
Pemateri juga menjelaskan jika pada saat itu ada kendala jaringan internet sehingga menurut beliau hal tersebut menjadi salah satu sebab kesalahpahaman pada mahasiswa baru.
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan maksud pemateri terkait pernyataan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan dari peserta. Meski demikian, sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam sesi tersebut menunjukkan adanya perhatian peserta terhadap penyampaian materi mengenai kekerasan seksual dan konsep “Kampus Aman” di lingkungan Unesa.





