Persgema.com – Menelusuri pelanggaran HAM berat yang terjadi dari masa ke masa, mengingatkan kepada Negara akan tanggungjawabnya.
Tragedi 1965-1966
Pada tahun 1965-1966, terjadi serangkaian pelanggaran HAM serius terhadap individu yang diduga terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dampaknya, lebih dari dua juta orang ditangkap tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, pelecehan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor, dan tindakan serupa lainnya.
Menurut penyelidikan Komnas HAM, sekitar 32.774 orang dilaporkan hilang, dan beberapa lokasi diidentifikasi sebagai tempat pembantaian korban. Beberapa penelitian bahkan mencatat bahwa jumlah korban melebihi 2 juta orang. Keluarga-keluarga korban juga menghadapi diskriminasi, kehilangan pekerjaan, kesulitan dalam pendidikan, pengucilan sosial, serta tantangan untuk mencari mata pencaharian yang layak.
Tragedi Tanjung Priok
Tahun 1984 Tanjung Priok mengalami peristiwa tragis yang melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama masa orde baru di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 September 1984, dimulai dengan cekcok pada 7 September 1984 terkait pamflet di musala setempat yang disita oleh anggota ABRI.
Cekcok tersebut memicu kemarahan warga dan berujung pada penangkapan beberapa orang pada 10 September 1984. Pada 12 September 1984, sekitar 1,500 demonstran berkumpul dan bentrokan dengan pasukan bersenjata terjadi. Demonstran dikepung, terjadi tembakan, dan banyak korban tewas dan luka-luka. Pangab Jenderal LB Moerdani kemudian datang ke lokasi kejadian, dan daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah operasi militer.
Tragedi Semanggi II
Peristiwa Semanggi II terjadi pada tahun 1999
sebagai hasil dari aksi-aksi mahasiswa yang
menentang RUU Penanggulangan Keadaan
Bahaya (PKB) dan memperjuangkan pencabutan
dwi fungsi ABRI. Aksi serupa terjadi di beberapa
wilayah Indonesia, menunjukkan skala nasional
dari protes tersebut. Proses hukum yang tidak
lancar dari pihak Kejaksaan Agung berdasarkan
hasil penyelidikan Komnas HAM menambah
ketidakpastian dalam mencari keadilan.
Meskipun dihadapkan pada rintangan dan ketidakpastian mengenai perkembangan kasus, keluarga korban terus berjuang melalui proses persidangan sebagai ekspresi kepedulian dan semangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta mencari keadilan.
Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) serta pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia. Munir merupakan sosok yang sangat dikenal oleh rakyat Indonesia karena selain sebagai aktivis HAM, Munir juga merupakan seorang kritikus pemerintah Indonesia. Namun, pada tanggal 7 September 2004 Munir meninggal di dalam pesawat garuda dari Jakarta ke Amsterdam.
Munir diduga keracunan arsenik, yaitu zat beracun yang ditemukan di tubuhnya ketika melakukan otopsi. Banyak yang menduga bahwa pembunuhan Munir tidak hanya dilakukan oleh seorang saja, namun sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh keberadaan Munir.
Reformasi Dikorupsi
Yaitu merupakan aksi nasional yang dilakukan pada tanggal 23 September sampai dengan 24 September 2019. Aksi ini berjalan di beberapa kota besar Indonesia seperti Surabaya, Malang, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Bandung, Semarang, Jakarta, Medan, Denpasar, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh, serta Palu. Akar dari aksi ini adalah diterbitkannya undang- undang serta rancangan undang-undang kontroversial oleh pemerintah dan DPR.
Ketika masyarakat ketidaksukaan mengenai undang undang serta rancangan undang undang yang diterbitkan oleh pemerintah serta DPR. Malah dibalas negara melalui aparat penegak hukum yang melakukan tindakan brutal, memburu masa aksi hingga kedalam rumah makan, stasiun, dan tempat Ibadah. Dampak dari kebrutalan tersebut mengakibatkan 5 masa aksi meninggal dunia.


