Persgema.com – Ribuan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dengan mengatasnamakan Front Anti Militerisme (FAM) gelar aksi demonstrasi untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung Grahadi Surabaya pada Senin (24/03/2025). Bertujuan menyampaikan pendapat secara bebas melalui demonstrasi, aksi ini justru mendapatkan respons dengan berbagai tindakan represif oleh pihak aparat, mulai dari penembakan water cannon, hingga melakukan aksi penangkapan massa dengan tindak kekerasan.
Aksi yang telah berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dimulai dengan membakar ban hingga banner yang menampilkan gambar para pejabat yang meloloskan Revisi UU TNI, serta diisi oleh sejumlah penampilan teatrikal dan orasi dalam menentang regulasi yang berpotensi melucuti demokrasi dan mengancam supremasi sipil. Adanya ancaman terhadap supremasi sipil ini diungkapkan melalui serangkaian orasi yang menunjukkan bahwa adanya kemunduran demokrasi yang nyata karena ruang yang semestinya diisi kebebasan berpendapat justru kerap dibungkam dengan represifitas.
Dalam aksi ini, pola yang dilakukan tetap sama, saat situasi mulai memanas sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah massa aksi mulai membubarkan diri dari barisan demonstrasi setelah mendapatkan tembakan water cannon secara masif dari pihak aparat yang bukan hanya berusaha meredam kericuhan massa aksi yang melemparkan botol plastik, petasan, batu, dan molotov ke barikade mereka, tetapi juga digunakan sebagai upaya membubarkan serta melumpuhkan massa aksi yang berusaha mendekat.
“Revolusi, Revolusi, Revolusi!,” teriak sejumlah massa aksi.

Tindakan represif tersebut menjadi semakin memperkeruh keadaan ketika water cannon terus ditembakkan ke arah salah satu demonstran yang sedang dalam kondisi terjerat kawat berduri sehingga membuatnya sulit melepaskan diri dan berisiko mengalami cedera yang lebih parah.
Sejumlah massa aksi yang turut membantu melepaskan demonstran tersebut dari jeratan kawat berduri berusaha memberitahu dengan keras kepada aparat untuk menghentikan tembakan meriam air tersebut, namun tembakan water cannon tersebut justru masih terus berlanjut dan mengarah pada titik tempat terjeratnya korban tersebut sehingga massa aksi berbondong-bondong untuk melindungi korban yang masih dalam keadaan terjerat. Demonstran yang sempat terjerat tersebut kemudian berhasil dilepaskan dari kawat berduri dengan sekujur tubuhnya yang telah basah kuyup, celana robek, serta tangan kanannya yang berlumuran darah.
“Awas, Bang. Minggir dulu, Bang. Medis, Medis!,” ucap salah satu massa aksi yang sedang berada di lokasi.
Tak lama berselang, sejumlah tenaga medis mulai berlari menghampiri massa aksi yang terluka dan kembali menuntun korban menuju mobil ambulans dengan sirine kencang yang sudah berdatangan menjemput. Dapat diperkirakan mobil ambulans telah berdatangan sebanyak 5 kali di sore hari untuk melarikan korban yang terluka ke rumah sakit.

Tindakan represifitas kembali diluncurkan sekitar pukul 17.00 WIB di mana pihak aparat mulai mengerahkan sejumlah timnya untuk menangkap para demonstran agar dapat membubarkan massa aksi secara paksa. Menurut kesaksian dari salah satu massa aksi, pihak aparat menyerukan bahwa mereka akan mengerahkan pasukannya atau intel yang sedang menggunakan baju hitam sesuai dresscode yang dipakai para demonstran untuk menangkap massa aksi.
Indi (nama samaran), salah satu peserta aksi, mengungkapkan bahwa meskipun aksi represifitas tersebut sudah banyak terjadi, namun adanya pengucapan penangkapan secara langsung melalui intel secara terang-terangan dirasa merupakan hal baru yang muncul karena adanya rasa superioritas padahal pihak aparat tidak memiliki hak untuk menangkap massa aksi.
Bentrok antara pihak aprat dan massa aksi tersebut menjadi semakin mencekam karena terus dilakukan penangkapan massa oleh pihak aparat berbaju hitam atau intel dengan cara dipiting atau dicengkeram. Represifitas ini terus berlanjut hingga malam hari dan semakin menyoroti adanya kekerasan yang dilakukan aparat setelah beredarnya video yang menunjukkan intel dengan membawa tameng bertuliskan “POLISI” menendang salah satu demonstran yang terlihat lemas dan sedang digandeng oleh dua orang berbaju hitam lainnya.
“Apaan si bro udah lemes gitu ditendang? hadehh,” ucap salah satu cuitan yang ada di kolom komentar postingan video tersebut pada platform Instagram.

Dilansir pada siaran Pers Front Anti Militerisme, tindak penahanan massa aksi ini sangat disayangkan karena hak kebebasan berpendapat dan berkumpul telah dijamin dalam pasal 28E UUD 1945, yang memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk melalui demonstrasi. Tidakan kekerasan terhadap massa aksi juga sangatlah dilarang karena hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi melanggar hak asasi. Setiap warga negara, termasuk massa aksi, yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Menurut informasi yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, telah terjadi penangkapan sebanyak 25 orang massa aksi yang telah masuk ke dalam data pengaduan dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Dengan melalui kolaborasi antara LBH Surabaya dan Kontras Surabaya sebagai tim pendamping hukum, 25 massa aksi yang ditangkap tersebut telah resmi dibebaskan pada pukul 03.39 WIB.
Penulis : Alya Nasyanur Fauzia





