No viral, no justice: senjata rakyat dalam keadilan

0
269

Ungkapan “No Viral, No Justice” semakin sering terdengar seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dalam mengawal kasus-kasus hukum. Fenomena ini menggambarkan bahwa keadilan sering kali baru diperoleh setelah suatu kasus mendapatkan perhatian luas dan menjadi viral di media sosial. Banyak masyarakat yang merasa bahwa tanpa eksposur di dunia maya, kasus-kasus ketidakadilan akan tetap terabaikan atau bahkan sengaja diabaikan oleh pihak berwenang.

Aspek Positif: Media Sosial sebagai Alat Pengawasan Publik

Salah satu dampak positif dari fenomena ini adalah meningkatnya transparansi dalam proses hukum. Media sosial telah menjadi alat bagi masyarakat untuk mengawasi dan menekan aparat penegak hukum agar bertindak dengan adil. Banyak kasus yang sebelumnya tidak mendapat perhatian—seperti kasus kekerasan, pelecehan, atau ketidakadilan yang dialami oleh kelompok rentan—akhirnya mendapatkan keadilan setelah publik bersuara melalui berbagai platform digital.

Sebagai contoh, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelecehan oleh figur publik, atau ketidakadilan dalam dunia kerja yang baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial. Tanpa viralitas, sering kali kasus-kasus ini hanya akan berakhir dengan permintaan maaf tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Oleh karena itu, media sosial berperan sebagai alat kontrol sosial yang dapat mendorong perubahan dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak lebih cepat dan tegas.

Aspek Negatif: Bahaya Trial by Social Media

Namun, fenomena “No Viral, No Justice” juga membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Salah satu risiko terbesar adalah munculnya trial by social media, di mana opini publik terbentuk secara cepat tanpa melalui proses hukum yang adil dan berbasis bukti yang kuat. Sering kali, sebuah kasus yang viral memicu kemarahan massa yang berujung pada penghakiman sepihak terhadap seseorang atau institusi.

Dalam beberapa kasus, seseorang yang belum tentu bersalah bisa menjadi korban serangan publik hanya karena narasi yang berkembang di media sosial. Tekanan dari netizen juga dapat membuat pihak berwenang mengambil keputusan yang tergesa-gesa demi meredam kemarahan publik, tanpa melalui penyelidikan yang mendalam. Hal ini bisa mengarah pada ketidakadilan lain, di mana seseorang dihukum bukan karena bukti yang kuat, tetapi karena tekanan opini publik.

Selain itu, fenomena ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Tidak semua kasus memiliki potensi untuk menjadi viral. Kasus yang menarik perhatian publik biasanya melibatkan figur terkenal, kejadian yang dramatis, atau elemen emosional yang kuat. Sementara itu, banyak kasus ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang biasa tetapi luput dari perhatian hanya karena tidak memiliki daya tarik untuk menjadi viral.

Kesimpulan: Keadilan Tidak Seharusnya Bergantung pada Viralitas

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial. Penegakan hukum yang adil dan transparan seharusnya menjadi standar yang diterapkan untuk semua kasus, bukan hanya yang menarik perhatian publik.

Sebagai masyarakat, kita harus tetap kritis dalam menggunakan media sosial sebagai alat pengawasan. Kita perlu menyaring informasi dengan bijak, tidak terburu-buru menghakimi, dan tetap menghormati prinsip hukum yang adil. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus ketidakadilan tanpa harus menunggu tekanan dari publik terlebih dahulu.

Dengan demikian, keadilan yang sejati adalah keadilan yang didasarkan pada hukum dan prinsip keadilan yang objektif bukan karena tekanan media sosial atau viralitas semata.

 

Lailatul Mukaromah

Humas Media Partner

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here