Persgema.com – Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day, ribuan massa aksi dari Aliansi Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) yang terdiri dari buruh dan mahasiswa gelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (1/5/2025). Mereka bersolidaritas untuk menyuarakan hak-hak buruh yang terberangus dan menuntut keadilan atas pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Seruan dan tuntutan kepada pemerintah disampaikan melalui berbagai ekspresi, termasuk melalui panggung rakyat, yang menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan harapan adanya pembenahan. Dalam aksi kali ini, BARA API mengeluarkan 22 tuntutan, di antaranya pencabutan UU Omnibus Law, penolakan terhadap PHK sepihak, kebebasan pers, isu pendidikan, kesehatan, ekologis, hingga penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Bianto, salah satu tokoh buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang turut hadir, menyebutkan bahwa May Day di Indonesia bukan sebagai ajang selebrasi, melainkan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang masih terjadi. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak bisa dilepaskan dari perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai semakin tidak berpihak pada buruh.
“May Day bukanlah peringatan atas kemenangan, melainkan bentuk perlawanan. Karena seluruh kebijakan saat ini tidak lagi berpihak pada hak-hak buruh dan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Bianto berharap agar pemerintah, khususnya di Jawa Timur, dapat membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh masyarakat, terutama dari para buruh. “Kami sebenarnya berharap ada respons dari Pemerintah Jawa Timur. Harapannya, Gubernur Khofifah mau membuka ruang negosiasi untuk adu konsep, adu struktur, dan adu argumen terkait 22 tuntutan tersebut. Itu harapan kami,” tambahnya.
Telah disahkan sejak tahun 2020, UU Omnibus Law masih menjadi fokus utama dalam tuntutan aksi May Day 2025. Antony Matondang, Kepala Humas aksi May Day 2025 yang mewakili Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya Melawan, menilai pemerintah gagal merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja.
“Omnibus Law seharusnya dicabut, dan regulasi ketenagakerjaan dipisahkan segera. Tapi justru yang dipercepat adalah pembentukan Satgas PHK, bukan perbaikan hukum,” ujar Antony.
Antony menilai keberadaan Satgas PHK tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa regulasi yang sudah ada belum diterapkan secara optimal. Karena itu, ia mendesak pencabutan Omnibus Law dan mendorong percepatan pemisahan serta revisi undang-undang ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada pekerja.
KASBI menyatakan akan memperluas gerakan perlawanan ke berbagai daerah di Jawa Timur untuk menghimpun kekuatan dan mengerahkan massa secara lebih besar. Langkah ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang untuk membentuk partai politik progresif sebagai alternatif gerakan rakyat. Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya Melawan turut memperkuat konsolidasi dalam merespons kebijakan-kebijakan bermasalah seperti RUU Polri, KUHP, dan regulasi lain yang dianggap merugikan masyarakat.
Di tengah barisan massa, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) juga turut hadir dalam menyuarakan isu ekologis dan diskriminasi struktural yang masih terjadi di tanah Papua sehingga menuntut adanya penegakan HAM. Salah satunya terkait praktik perampasan lahan yang disertai pendekatan bersifat militer terhadap masyarakat adat.
Yance Yobe, Perwakilan AMP, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap undang-undang yang melegitimasi pembatasan kepemilikan tanah adat dan menyulitkan masyarakat dalam mengelola wilayahnya secara mandiri. “Mau beratus atau beribu juta hektar, masyarakat adat diharuskan oleh mereka membuat pertambangan untuk melegalkan tanah yang luas tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pendekatan militer juga dirasakan pada beberapa wilayah yang tersentral akan sumber daya alam yang melimpah, seperti Puncak Jaya dan Pegunungan Bintang. Keberadaan militer yang diklaim untuk menjaga keamanan tersebut memicu pembatasan ruang hidup warga, termasuk menghambat perkembangan tenaga produktif.
“Hari ini, tenaga produktif pun tidak bisa berkembang karena ada penjajahan di tanah Papua,” tegas Yonce.
Dengan mencatat sebanyak 88 operasi militer telah dilakukan negara terhadap masyarakat Papua sejak 1961 hingga kini, AMP mendesak negara membuka ruang dialog yang inklusif untuk Papua, dan menegaskan bahwa hingga kini belum ada jaminan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat sipil.
Penulis: Abidah Ardelia, Ahsana Nadhifa, Alya Nasyanur





