persgema.com, Surabaya — Dalam upaya memupuk rasa solidaritas dan kepedulian terhadap tragedi Kanjuruhan, diskusi publik “Memaknai 1000 Hari Kanjuruhan” yang dibersamai oleh Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK), digelar secara kolektif di Warkop Gragal Kutisari, Surabaya, pada Sabtu (05/07/2025). Diskusi yang bersifat organik dan terbuka ini dihadiri berbagai komunitas suporter dan pegiat sosial dari Surabaya, Malang, Kediri, dan kota-kota lain di Jawa Timur.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dilansir dari Siaran Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2 Oktober 2023, tragedi ini menewaskan 136 jiwa dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka sehingga menyebabkan trauma kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kota/kabupaten Malang dan sekitarnya.
Dalam proses penegakan hukumnya, Komnas HAM juga menemukan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya mengungkap kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam. Berdasarkan fakta yang ditemukan, pihak aparat sempat menembakkan gas air mata ke tribune 13, dan amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tangga 13. Hal tersebut mengakibatkan asap masuk ke lorong tangga dan keluar melalui pintu 13 sehingga menciptakan kepanikan di antara penonton, menyebabkan mereka berdesakan untuk keluar stadion dalam kondisi mata perih, kulit panas, dan dada sesak. Kepanikan tersebut menyebabkan penumpukan di pintu 13, yang mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh, dan terinjak-injak.
Ringo Ringlet, narasumber dalam diskusi sekaligus perwakilan dari Aliansi Arek Dukung Keadilan (AADK), menyampaikan bahwa tidak adanya proses peradilan hukum yang tepat dalam menanggapi tragedi tersebut memunculkan kesan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani penyelesaian kasus tersebut, salah satunya terlihat dari belum ditetapkannya peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat.
“Setelah 1000 hari berlalu, keluarga para korban terus berharap adanya keadilan. Hingga saat ini, kejelasan mengenai seperti apa bentuk keadilan yang seharusnya masih belum terlihat,” ujarnya. Ia juga turut mendorong tumbuhnya rasa kesadaran dan solidaritas antar sesama melalui keikutsertaan aktif dalam forum diskusi yang dinilai penting untuk menjaga semangat dan konsistensi dalam menuntut keadilan.
Menurut Ringo, pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan adalah negara serta manajemen Arema FC sebagai bagian dari sistem.
“Negara diwakili oleh federasi sepak bola PSSI, termasuk para presiden klub dari seluruh Indonesia yang bernaung di bawahnya. Selain itu, manajemen klub Arema FC juga memiliki andil besar dalam kesalahan prosedural penyelenggaraan pertandingan. Contohnya, mereka mencetak tiket melebihi kapasitas stadion. Ini jelas merupakan kesalahan sistemik yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Tidak hanya kedua pihak tersebut, pihak kepolisian juga turut bertanggung jawab atas terjadinya tragedi sebab secara teknis melakukan penembakan gas air mata serta gagal membaca situasi di lapangan.
“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, penggunaan gas air mata tersebut seharusnya tidak terjadi. Ini menjadi bukti dari salahnya pengambilan keputusan dalam menghadapi kondisi saat itu,” tegas Ringo.
Di tengah upaya mengusut tuntas keadilan hukum bagi para korban tragedi tersebut, solidaritas antar suporter turut semakin diperkuat. Meskipun tragedi terjadi di Malang, semangat dukungan dan kepedulian terus mengalir dari berbagai daerah tanpa mengenal batas geografis, termasuk dari Surabaya. “Rivalitas lama antara Arema dan Persebaya bisa dikesampingkan ketika bicara tentang rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Ringo menyatakan bahwa solidaritas dalam forum diskusi publik ini muncul bukan karena ajakan, melainkan karena kesadaran bersama. Forum diskusi seperti ini menjadi ruang penting untuk menyatukan mereka yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri. “Dengan adanya pertemuan ini, kita tahu bahwa suara keadilan masih ada. Solidaritas belum mati,” pungkasnya.
Meski berlangsung secara sederhana, peringatan ini menjadi pengingat bahwa tragedi Kanjuruhan bukan hanya soal masa lalu, tetapi tentang tanggung jawab yang belum juga diselesaikan hingga hari ini.
Penulis: Grisca Dian dan Ardanti Lestari
Editor: Alya
Catatan redaksi:
Informasi tambahan mengenai klasifikasi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM diperoleh dari siaran pers resmi tanggal 2 Oktober 2023. Tautan: https://www.komnasham.go.id/files/20231002-keterangan-pers-nomor-58-hm-00-%2418552S2.pdf





