Sidang Komar Berlanjut, Jaksa Hadirkan Ahli Tambahan

0
14

SURABAYA — Sidang lanjutan Muhammad Ainun Komarullah alias Komar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memunculkan perdebatan mengenai kriminalisasi demonstrasi dan penggunaan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Komar yang disebut sejumlah kelompok masyarakat sipil sebagai tahanan politik.

Sidang perkara nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Sby tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra dan dihadiri tim kuasa hukum serta massa solidaritas yang datang mengawal jalannya persidangan.

Komar sebelumnya ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses hukum terhadap Komar berkaitan dengan kriminalisasi kebebasan berekspresi dan hak demonstrasi.

Sebelum perkara di Surabaya bergulir, Komar lebih dahulu menjalani hukuman penjara selama enam bulan di Bandung terkait dugaan penghasutan melalui akun Instagram @blackbloczone. Akun tersebut diduga menyebarkan ulang flyer bertajuk Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat yang berkaitan dengan mobilisasi massa aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Namun, tak lama setelah bebas pada Maret 2026, Komar kembali diproses hukum dalam perkara dugaan keterlibatan aksi demonstrasi dan kericuhan di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Tim kuasa hukum mempertanyakan proses hukum tersebut karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya di Bandung sehingga memunculkan polemik asas ne bis in idem atau seseorang tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sama.

Keterangan Ahli Warnai Sidang Komar

Dokumentasi Pribadi
Dua ahli melakukan sumpah di depan hakim majelis sebelum memberikan keterangan

Keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Komar kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi yang dianggap melanggar hukum. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto, serta ahli ITE Agus yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Diskominfo.

Ahli bahasa, Andik Yulianto, menilai sejumlah diksi dalam flyer aksi yang menjadi barang bukti perkara memiliki muatan emosional dan dapat membangun persepsi tertentu di ruang publik. Ia mencontohkan penggunaan kata seperti “darurat kekerasan”, “pembunuh”, hingga “melawan negara fasis” yang dinilai mampu memengaruhi pembaca.

“Pilihan kata dalam flyer tersebut disusun untuk membangun emosi pembaca dan memunculkan persepsi tertentu di ruang publik,” ujar Andik dalam persidangan.

Meski demikian, Andik menjelaskan bahwa suatu tulisan tidak selalu membuat pembaca secara otomatis melakukan tindakan tertentu. Menurutnya, unggahan di media sosial dapat dimaknai secara berbeda oleh setiap orang dan tidak selalu berujung pada tindakan nyata.

Dalam persidangan tersebut, Andik juga menyoroti pentingnya indikator yang jelas dalam menentukan suatu informasi sebagai berita bohong. Ia menyebut sebuah tulisan yang berbasis kondisi faktual belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai bentuk pemberitahuan bohong tanpa kajian lebih lanjut.

Sementara itu, ahli ITE Agus menjelaskan unggahan berupa flyer aksi yang tersebar melalui media sosial tetap dapat dianalisis sebagai bentuk distribusi informasi elektronik meski hanya berbentuk tangkapan layar atau screenshot. Namun, saat dicecar tim kuasa hukum, Agus mengakui pihaknya tidak memiliki alat untuk menentukan apakah suatu informasi elektronik mengandung unsur berita bohong atau tidak.

“Untuk menentukan apakah sebuah informasi elektronik mengandung berita bohong, kami tidak punya alatnya,” ujar Agus dalam persidangan.

Tim Hukum Komar Persoalkan Ahli JPU

Penasihat hukum Komar, Jauhar Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menilai bahwa ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya ahli ITE, tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, penjelasan ahli lebih banyak mengutip undang-undang dibandingkan pengetahuan berdasarkan bidang keahliannya.

Jauhar mengatakan, seorang ahli seharusnya memberikan pendapatnya harus berdasar pada kompetensi akademik maupun profesional yang dimiliki. Namun, dalam persidangan, pihaknya menilai bahwa ahli ITE tersebut tidak mampu menjelaskan sejumlah konsep tekait sistem dan teknologi informasi secara mendalam.

“Ketika kami mempertanyakan beberapa konsep dalam konteks ITE, jawabannya justru mengutip undang-undang. Padahal ahli itu harus menjelaskan berdasarkan pengetahuan dan kompetensinya”, ujar Jauhar usai persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan ahli bahasa terkait indikator suatu informasi dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Menurut Jauhar, pihaknya ingin menggali dasar ilmiah yang digunakan untuk menentukan sebuah tulisan atau ekspresi sebagai bentuk pemberitahuan bohong.

Ia mempertanyakan apakah informasi yang berbasis kondisi faktual dapat secara langsung dikategorikan sebagai berita bohong. Menurutnya, hal tersebut penting untuk diuji dalam konteks ilmu kebahasaan maupun unsur pidana yang didakwakan kepada Komar.

Guru Komar: Demonstrasi adalah Hak Warga Negara

Dokumentasi Pribadi
Guru Komar, Ema Rahmawati, memberikan perhatian atas kasus yang menimpa mantan muridnya

Guru Komar semasa Madrasah Aliyah (MA), Ema Rahmawati, menilai penangkapan peserta demonstrasi menjadi pertanda memburuknya iklim demokrasi. Ema yang juga bagian dari jaringan Gusdurian Jombang mengaku prihatin setelah mendengar kesaksian sejumlah peserta aksi yang sempat ditahan aparat hanya karena mengikuti demonstrasi.

“Orang ikut demo saja bisa ditahan. Itu kan sedih sekali untuk demokrasi Indonesia ke depannya,” ujarnya usai persidangan di PN Surabaya.

Menurut Ema, dakwaan terhadap Komar berkaitan dengan unggahan media sosial yang dianggap menghasut masyarakat untuk mengikuti aksi demonstrasi. Padahal, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan tidak dapat disamakan dengan tindakan kerusuhan.

“Demo itu dijamin Pasal 28. Ini berbeda dengan ricuh atau enggaknya,” katanya.

Ema juga menyoroti kesaksian sejumlah peserta aksi yang mengaku tidak terlibat kericuhan maupun pelemparan saat demonstrasi berlangsung. Menurutnya, mereka hanya datang untuk mengikuti aksi namun tetap sempat ditangkap aparat.

Ia berharap Komar dibebaskan dan tidak kembali dipenjara. Menurut Ema, kasus yang menimpa mantan siswanya tersebut menjadi perhatian banyak pihak karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Apa yang terjadi pada Komar itu bisa terjadi pada siapa saja,” pungkasnya.

 

Penulis: Oktavia Kurnia Ramadhani, Rizky Nur Rifdhatul Ula, Jodi Anugrah Arzaki

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here