Bergerak atas Dasar Nurani, Massa Aksi Berujung Dikriminalisasi Polisi

0
234

persgema.com, SURABAYA – Salah satu tahanan politik demonstrasi Agustus 2025, DMT, kembali menjalani proses persidangan pada Kamis (8/1/26) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengundang saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sidang yang mulanya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut mengalami penundaan sehingga baru dimulai pada pukul 14.13 WIB, tanpa ada penjelasan lebih lanjut kepada publik dan keluarga terdakwa. 

Dalam proses persidangan, saksi menyampaikan sejumlah fakta yang dinilai tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan dianggap janggal. Ketua majelis hakim berkali-kali memastikan perihal adanya pemukulan ketika proses interogasi. Terdakwa mengakui adanya pemukulan di bagian kepala dan pundak. Sementara saksi terus bersikukuh menolak pernyataan tersebut sehingga menyulut audiens persidangan untuk bersorak. Kondisi ini menimbulkan keraguan majelis hakim, mengingat saksi telah mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. 

Dalam proses pemeriksaan, saksi mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada terdakwa dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tanpa adanya tekanan, arahan, atau paksaan. Namun hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa. 

Saksi verbalisan dalam proses persidangan juga mengaku bahwa sempat ada koreksi dari terdakwa dalam penulisan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum proses penandatanganan. Namun, saksi menyatakan tidak mengingat secara spesifik poin berapa yang dikoreksi. Ketika ditanya mengenai keberadaan lembaran yang telah dicoret, saksi menyatakan bahwa lembaran tersebut “langsung disobek-sobek” dan tidak lagi disimpan. Akibatnya tidak ada dokumen pembanding yang dapat menunjukkan bagian koreksi yang dimaksud. 

Tim Penasihat Hukum DMT menilai, tidak adanya alat verifikasi dari pihak penyidik menciptakan keterangan yang timpang antara penyidik dan terdakwa. 

“Saksi verbalisan menyatakan tidak ada dokumentasi  audio atau video dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut adanya CCTV, namun rekaman tersebut tidak dihadirkan, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam waktu satu bulan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya, “ ucap Tim Penasihat Hukum DMT pada siaran pers (10/1/26). 

Setelah persidangan selesai, penyidik yang merupakan saksi verbalisan tidak berkenan diwawancarai oleh beberapa media dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) untuk diminta keterangan yang lebih jelas. Ia tidak memberikan alasan terkait ketidaksediaannya untuk diwawancarai dan langsung meninggalkan beberapa media dan LPM dengan raut wajah terlihat panik dan tergesa-gesa. Meskipun pada waktu itu beberapa media dan LPM sudah sempat meminta izin untuk wawancara.

Korban (DMT) ditangkap oleh polisi malam hari pada tanggal 29 Agustus di jalan Keputran dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap ketika nuraninya tergugah untuk ikut bersolidaritas pada aksi menuntut keadilan atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan akibat terlindas mobil rantis brimob. Ia ditangkap sebelum tiba di Gedung Negara Grahadi yang menjadi titik aksi dari demonstrasi tersebut. Pada waktu itu memang aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi berlangsung ricuh dan menyebabkan chaos di berbagai titik di Surabaya.

Menurut penuturan keluarga korban yang bernama Yoyok, setelah pada tanggal 29 Agustus korban ditangkap, pihak keluarga baru bisa menemui korban pada hari sabtu tanggal 30 Agustus malam hari, setelah Yoyok mendesak petugas kepolisian untuk mempertemukan ia dengan korban. 

“Pada hari Jumat, saya mendatangi Polrestabes Surabaya, tetapi tidak menemukan ponakan saya. Keesokan harinya, Sabtu sore, saya kembali dan mendesak petugas agar mempertemukan saya dengannya. Awalnya mereka mengaku tidak tahu, namun sekitar pukul 10 malam, setelah saya naik ke lantai tiga dan menyebut namanya, petugas berkata, “oh, itu tah ponakannya yang membakar Grahadi,” lalu saya akhirnya bisa bertemu ponakan saya meski hanya 10 menit,” tutur Yoyok ketika diwawancari.

Yoyok juga menjelaskan jika korban (DMT) ditangkap oleh polisi dengan asumsi bahwa korban merupakan pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi karena ketika korban ditangkap ditemukan botol minuman keras yang sudah kosong di dalam bagasi motornya. “Saat ditangkap, polisi beralasan jika korban merupakan pelaku pembakaran Grahadi, alasan ini diperkuat karena korban dianggap membawa bom molotov. Padahal, yang dibawa hanyalah botol minuman kosong, dan jika kita berbicara tentang bahan peledak, kita semua juga mengetahui jika pertalite merupakan bahan bakar kendaraan bermotor bukan bahan peledak. Saya menyesalkan tindakan polisi itu karena penangkapan ini terlihat hanya berdasar asumsi,” ujar Yoyok.

Selain itu, Yoyok juga menjelaskan terkait adanya kejanggalan pada setiap persidangan tahanan politik, “Yang saya lihat, proses persidangan sering tidak jelas dan molor dari jadwal. Sidang yang dijadwalkan pukul 10 biasanya baru mulai pukul 1 siang, yang dijadwalkan pukul 1 siang baru dimulai pukul 3 sore. Saya juga melihat pola yang berulang, kalau tidak ada yang mengawal, sidang cepat dimulai, tapi kalau banyak yang mengawal, sidang justru lama ditunda sampai orang-orang yang menunggu lelah dan pulang sebelum sidang dimulai,” ujar Yoyok.

Sidang ini memperlihatkan bahwa masalah yang lahir dari aksi politik dan kebebasan berekspresi tidak benar-benar berdiri di ruang hukum yang netral. Proses pembuktian dalam sidang berjalan timpang, di mana keterangan dari penyidik diterima sepenuhnya tanpa proses verifikasi kebenarannya, tetapi keterangan dari korban selalu diposisikan agar terus diragukan. Proses hukum terjadi hanya bergantung sepenuhnya pada narasi saksi tanpa adanya rekaman, dokumen pembanding, dan mekanisme pembuktian yang transparan kepada publik. Hal ini dapat menyebabkan pintu penyalahgunaan hukum semakin terbuka lebar.

Penundaan sidang yang berulang, akses keluarga yang terbatas, serta absennya mekanisme kontrol independen memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari pola lama kriminalisasi terhadap aksi massa. Dalam negara yang mengaku demokratis, kebebasan berekspresi seharusnya dijaga sebagai hak, bukan dipersempit menjadi alasan penangkapan yang penuh asumsi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada aparat, tetapi juga makna terhadap keadilan.

 

Penulis: Swandaru Aghni, Satria Al Fauzi, Daniar Isnaini, Firna Dwi Agustina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here