Surabaya — Di tengah masifnya pembangunan dan pemerataan infrastruktur di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) belakangan ini, Rektor UNESA, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes, atau yang akrab disapa Cak Hasan, mengumumkan rencana pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mereka yang khidmat mengurus organisasi kemahasiswaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada pelantikan Organisasi Kemahasiswaan di Auditorium UNESA kampus 2, Lidah Wetan, Surabaya, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam pidatonya, Cak Hasan dengan gamblang menyampaikan bahwa mahasiswa yang aktif mengurus organisasi kemahasiswaan akan mendapatkan pembebasan UKT selama dua semester lamanya. Pernyataan tersebut sontak menuai beragam tanggapan, baik pro maupun kontra dari banyak kalangan mahasiswa hingga masyarakat umum. Pro-kontra tersebut didasari oleh adanya keraguan terkait kebijakan dan pertanyaan seperti “Apakah kebijakan tersebut benar-benar akan direalisasikan atau hanya pernyataan seremonial semata?”
Untuk menelusuri tindak lanjut dari kebijakan tersebut, UKM Pers Gema UNESA melakukan wawancara dengan sejumlah pihak, terutama Prof. Dr. Martadi, M.Sn selaku Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, dengan harapan dapat menjawab keraguan yang publik miliki.
Kebijakan yang Diperluas
Berdasarkan hasil wawancara dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Martadi, kebijakan pembebasan UKT ini sebenarnya telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Beasiswa pembebasan UKT selama dua semester itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Tetapi, sebelumnya hanya berlaku untuk organisasi mahasiswa di level universitas dan fakultas, itu pun hanya ketua, jadi tidak semua. Kebijakan ini sebagai apresiasi kepada mahasiswa yang sudah mengabdikan dirinya untuk bekerja di ormawa,” ujar Martadi dalam sesi wawancaranya.
Pada tahun 2026, cakupan kebijakan pembebasan UKT ini diperluas. Tidak hanya ketua dan wakil ketua, tetapi juga pengurus inti organisasi mahasiswa berkesempatan memperoleh pembebasan UKT.
Martadi juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kampus terhadap mahasiswa yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka untuk organisasi. Perluasan kebijakan ini juga direncanakan menyasar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), namun hingga kini mekanismenya masih dalam pembahasan dan perlu dikaji lebih dalam oleh pihak kampus.
“Di UKM belum tuntas, hal ini karena UKM yang ada di UNESA terlampau banyak. Kita akan menuntaskan permasalahan tersebut dengan direktur kemahasiswaan dan direktur keuangan, namun yang jelas pihak UKM juga akan mendapat pembebasan UKT, hanya saja masih tidak tahu sampai pada tingkatan yang mana.”, tambah Martadi ketika membahas perluasan kebijakan.
Menurut pihak kampus, apresiasi kepada mahasiswa berprestasi di bidang akademik, olahraga, maupun karya tulis telah diberikan melalui berbagai bentuk beasiswa. Namun kontribusi mahasiswa dalam organisasi juga dinilai memiliki dampak besar terhadap perkembangan kampus.
“Pengapresiasian pada mahasiswa berprestasi sudah ada, prestasi olahraga sudah ada, prestasi karya tulis sudah ada beasiswanya. Nah ini ada satu hal penting lagi yang sebenarnya dampaknya besar, ini juga harus diapresiasi, apa itu? ORMAWA.” ujar Martadi.
Pihak kampus berharap kebijakan pembebasan UKT dapat mendorong organisasi mahasiswa untuk menghadirkan kegiatan yang lebih masif, serius, dan berdampak terhadap prestasi maupun citra kelembagaan UNESA.
“Dan pada ujungnya kalau mereka bekerja keras, manfaat itu dirasakan melalui adanya prestasi. Karya-karya mereka lebih banyak, kegiatan mereka lebih masif, kemudian ketika mengerjakan sesuatu mereka lebih serius. Dan pasti itu akan berimplikasi untuk nilai tambah kelembagaan,” tambahnya.
Dalam sesi wawancara bersama Kepala Seksi Bakat dan Minat, Muamar Zainul Arif, beliau turut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan basis tanggung jawab kepada pengurus Organisasi Mahasiswa, agar bekerja lebih keras untuk membangun lingkungan perkuliahan yang sehat. Seluruh organisasi mahasiswa di UNESA juga diharapkan mampu memenuhi tiga pilar kegiatan, yakni berbasis prestasi, kompetensi, dan dampak kegiatan untuk menunjang ekosistem perkuliahan.
“Yang perlu menjadi pengingat bagi Ormawa adalah bahwa beasiswa itu tidak hanya diberikan untuk dia, tapi ada tanggung jawabnya. Jadi Ormawa itu basis, gini, jadi Ormawa di UNESA itu mempunyai tiga pilar. Pilar kegiatan, jadi semua kegiatan Ormawa itu harus mengarah ke tiga pilar ini.” Tegas Muamar Zainal Arifin.
Tanggapan Pimpinan Ormawa
UKM Pers Gema UNESA juga mewawancarai sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa yang rencananya akan menjadi penerima program pembebasan UKT; di antaranya Wakil Ketua BEM Universitas, Ketua Dewan Racana Pramuka, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Mereka mengaku pertama kali memperoleh informasi kebijakan tersebut pada Rabu, 3 Februari 2026 di Gedung Rektorat. Sebagai tindak lanjut, pengurus organisasi diwajibkan mengajukan surat permohonan pembebasan UKT kepada pihak Universitas.
Para penerima program menilai kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi yang tepat sasaran bagi mahasiswa yang aktif mengabdikan diri dalam organisasi.
“Pastinya senang mendapatkan program ini. Dengan adanya kebijakan ini kita merasa sangat terbantu, tidak memberatkan beban orang tua,” ungkap Sebastian Aditya, Ketua MPM UNESA.
Namun, kebijakan tersebut juga dinilai menghadirkan tanggung jawab yang lebih besar bagi organisasi Mahasiswa dalam mengemban tugas-tugasnya.
“Untuk saat ini manfaat yang sangat terasa di MPM hanya rasa tanggung jawab yang semakin besar. Karena dengan adanya pembebasan UKT secara tidak langsung universitas berharap besar bagi perkembangan Ormawa,” tuturnya.
Sebastian menyatakan bahwa MPM UNESA berkomitmen meningkatkan peran lembaga legislatif mahasiswa agar lebih dikenal dan mampu menjadi wadah penyalur aspirasi mahasiswa kepada pihak universitas.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Dewan Racana Pramuka Putra, Rizal, dan Ketua Dewan Racana Pramuka Putri, Zetin. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menjadi pemantik semangat bagi UKM Pramuka untuk meningkatkan taraf kegiatan dan prestasi.
“Pramuka berencana mengadakan kegiatan baru, tapi karena informasi ini tiba-tiba, maka akan sulit jika langsung di taraf nasional maupun internasional. Namun, yang pasti kami akan meningkatkan taraf kegiatannya,” ungkap Zetin.
Sementara itu, Wakil Ketua BEM-U, Ulul Albab, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis universitas untuk meningkatkan semangat organisasi mahasiswa.
“Kalau saya sebenarnya tetap, bahkan nanti saya akan menambah eskalasinya sesuai dengan visi dari BEM UNESA yakni: Eskalasi Nyata untuk UNESA Berdigdaya,” ujarnya.
Harapan agar Lebih Inklusif
Di tengah apresiasi terhadap kebijakan tersebut, masih muncul harapan agar perhatian kampus tidak hanya tertuju pada mahasiswa yang aktif berorganisasi. Sejumlah mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT karena faktor ekonomi disebut masih belum memperoleh kepastian.
Kebijakan pembebasan UKT bagi pengurus organisasi mahasiswa dinilai sebagai langkah positif dan bentuk apresiasi terhadap kontribusi mahasiswa dalam kehidupan kampus. Namun, transparansi dan pemerataan bantuan pendidikan tetap menjadi perhatian yang diharapkan dapat terus dikaji oleh pihak Universitas agar lebih inklusif. Terutama pada mereka yang masih memperjuangkan penurunan biaya UKTnya dan belum sempat tergabung menjadi bagian dari pengurus organisasi Mahasiswa.
Penulis:
Ahmad Abby Yusuf Firdaus, Daniar Isnaini Maulidya
Reporter:
Arphito Putra Kimi Ramadhan, Della Puspita Ramadhani
Editor: Davina Olga Salsabila





