Surabaya, 28 Mei 2024 – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) Tolak RUU Penyiaran melakukan aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Selasa (28/5/2024). Aksi tersebut digelar sebagai upaya penolakan revisi pasal-pasal RUU Penyiaran lantaran pada Rabu (29/5/2024) DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran yang di dalamnya termuat indikasi pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang menjadi pilar dalam sistem demokrasi.
Suryanto selaku Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) berpendapat, “Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.”
Menurutnya, substansi dalam revisi RUU Penyiaran terkesan otoriter sehingga berpotensi mengerdilkan hak-hak jurnalis dan masyarakat sipil dalam berekspresi. “Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2,” imbuh Suryanto. Revisi RUU Penyiaran tersebut jelas akan membatasi ruang gerak media dan kebebasan bereskpresi warga negara dalam menulis dan mempublikasikan sebuah konten. Selain itu, ancaman pidana bagi jurnalis yang memberitakan hal-hal kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak lazim karena melanggar kebebasan pers. “Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Suryanto. Pendapat Suryanto sejalan dengan Eben Haezer Panca selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Eben beranggapan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran berpotensi merenggut independensi media. “Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” ungkap Eben.
Mencuatnya pasal-pasal bermasalah yang merenggut kebebasan berekspresi warga sipil berpotensi menciutkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif yang bergerak di media sosial. “Kami menuntut dan menyerukan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas Eben.
Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menduga RUU Penyiaran ini menjadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. “Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” terang Fatkhul. Berdasarkan tuturan Fatkhul, RUU Penyiaran patut dicurigai sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali orde baru, misalnya dengan pasal yang melarang dengan jelas adanya penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.
“Kalau dulu orde baru menggunakan militer dan aparatur keamanan sebagai alat untuk membungkam. Nah, hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang,” ucap Fatkhul. Dirinya juga menduga RUU Penyiaran digunakan sebagai alat untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. “Jadi, dengan adanya revisi RUU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” ujarnya. Mempertimbangkan risiko intimidasi dan potensi-potensi merugikan yang dialami jurnalis dan pegiat media sosial, Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (FPI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap: 1) Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik; 2) Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM); 3) Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan revisi RUU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kebebasan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat; 4) Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers; 5) Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi; 6) Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.
Pewarta: Nadiva Ariandy





