Diskusi Festival HAM Amnesty 2024 : Perwakilan Lembaga Hukum dan Komunitas Soroti Nasib Pekerja Queer di Tengah Eksklusi Masyarakat

0
392

SURABAYA – Feby Damayanti dan Ika Putri Rahayu mengungkap nasib pekerja queer yang terancam karena keberagaman gender yang belum bisa diterima dengan baik di Indonesia dalam acara diskusi screening film Teguh pada acara Festival Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Amnesty Unair pada Sabtu (30/11/2024) di C2O Library and Collabtive Surabaya.

Feby Damayanti selaku narasumber dari Ekspresi Warna Surabaya (Perwakos) yang memperjuangkan kesetaraan HAM pada seluruh warga negara Indonesia membuka diskusi dengan mengajak refleksi pada realitas sosial yang dialami oleh para pekerja queer. “Kalau di film Teguh menceritakan perjuangan polisi yang dia adalah gay, kalau di transpuan itu lebih parah. Ruang pekerjaan sudah ditutup aksesnya sejak awal karena mereka melihat secara ekspresif dan fisik telah bertolak belakang dengan identitasnya,” jelasnya.

Ika Putri Rahayu selaku narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menambahkan bahwa budaya masyarakat Indonesia masih sangat heteronormatif sehingga negara tidak mengakui gender lain selain laki-laki dan perempuan. Hal ini menjadi refleksi terhadap kosongnya jumlah pengaduan terkait diskriminasi karena orientasi seksual yang berbeda sehingga LBH lebih banyak bergerak pada kampanye untuk menyuarakan HAM pada momentum tertentu, salah satunya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Kampanye juga bergerak dalam hak politik bagi kawan-kawan minoritas gender karena sering kali kami melihat para politikus menjanjikan kesejahteraan mereka tapi di sisi lain, para politikus menggunakan isu kawan-kawan minoritas sebagai jualan politik atau komodifikasi berbasis gender dalam Pemilu,” ungkapnya.

Menyinggung fenomena pemberhentian kerja secara sepihak yang terjadi pada pekerja queer melalui film Teguh, Ika menjelaskan prosedur penangan yang dilakukan adalah dengan melihat latar belakang pekerjaannya. “Jika bekerja pada institusi pemerintah, kami dapat melihat SK pemberhentiannya terlebih dahulu. Apabila didapati sebuah persoalan, dapat kami perjuangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” Sementara itu, lanjut Ika, jika bekerja pada suatu perusahaan, peninjauan akan dilakukan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peninjauan ini akan menempuh proses bipartit, tripartit, serta penyelesaian hubungan industrial. 

Dalam hal ini, Ika menegaskan bahwa argumen yang dibangun harus kental dengan argumen perlindungan hak asasi manusia. Ia juga mengaitkan fenomena ini dengan teori Lawrence M. Friedman di mana aparat hukum dan budaya hukum yang masih menjadi tantangan di masyarakat perlu mendukung substansi hukum sebagai tiga komponen utama sehingga hukum dapat bekerja secara efektif. 

Selanjutnya, Feby menyebutkan, terdapat tantangan tersendiri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pekerja queer, salah satunya kasus pemecatan. dalam hal ini, disetujui oleh Perwakos, bahwa mendampingi pekerja queer dalam memperjuangkan pekerjaannya adalah tantangan yang cukup rumit karena kerap kali klien mereka (pekerja queer) takut identitasnya terungkap apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum. Ketakutan itulah yang mendorong mereka untuk menghentikan proses pelaporan.

Pembahasan kembali dibawa pada realitas sulitnya akses pekerjaan bagi para pekerja queer baik di sektor formal maupun informal. Ika menyebutkan bahwa tingkat kesulitan akses di sektor formal lebih tinggi karena didorong adanya maskulinitas sehingga tidak ada ruang bagi kelompok dengan gender minoritas. Hal ini terutama didorong oleh adanya pandangan yang menganggap individu dengan orientasi seksual yang tidak heteroseksual dapat merusak citra lembaga.

“Bahkan di lembaga pemerintahan juga terkadang logikanya banyak cacatnya, dalam artian yang dikerjakan administratif tapi kenapa harus menyentuh sampai ke orientasi seksual yang tidak ada hubungannya dengan profesionalitas kerja di bidang administrasi,” jelasnya.

Hal ini menjadikan kelompok dengan gender minoritas menjadi terpinggirkan yang akhirnya terlempar pada jurang kemiskinan dan berujung pada kemiskinan struktural. Dengan demikian, Ika mencoba menarik refleksi dengan mempertanyakan kondisi yang menekan mereka sehingga berakhir terjun dalam sektor prostitusi. 

“Ada yang tidak beres, struktur ekonomi atau politik mana yang tidak mendukung mereka untuk mengakses hak paling dasar, kesempatan yang sama di bidang pekerjaan, layanan publik, kesehatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Penulis: Alya Nasyanur Fauzia, Davina Olga Salsabila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here